MANAJEMEN
BANK UMUM
A.
KONSEP DASAR RISIKO PERBANKAN
Kegiatan usaha perbangkan selalu di hadapkan pada
resiko-resiko yang berkaitan sangat erat dengan fungsinya sebagai lembaga
itermediasi keuangan risikom egiatan usaha bank juga semakin besar karena
adanya perkembangan yang pesat baik pada lingkungan eksternal maupun internal.
Pada saat ini, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap
perbankan di indonesia dituntut untuk menerapkan pengelolaan, risiko bank atau
dikenal dengan manajemen risiko.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan
dalam perbankan diindonesia diarahkan oleh regulator perbankan indonesia sesuai
dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bank for international settlements.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat
beroperasi secara lebih berhati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan
operasional perbankan, penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai
dengan :
- visi dan Misi masing-masing bank
- Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
- ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
- kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya
Bank indonesia telah menetapkan peraturan tentang penerapan
manajmen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan di
indonesia. Dengan ketentuan tersebut, pebankan diindonesia diharapkanmampu
melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan pengelola risiko yang baik dan tepat.
Peraturan bank indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15
desember 2000 tentang bank umum, pasal 80 halaman 55 :
“…bank
yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan bank indonesia ini
wajib menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sisstem
pengendalian, intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan
sekala kewenangan…”
Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa “ bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian” dengan demikian, berbagai peraturan diindonesia saat ini
mengharuskan perbankan diindonesia menerapkan manajemen risiko.
Apabila dalam dunia perbankan masih terdapat banyak beberapa
bank yang punya masalah pada manajemennya dan masih beroperasi, akan sangat
merugikan bank-bank lain yang sungguh-sungguh punya manajemen dan kinerja yang
sehat dimana dapat mengakibatkan kepercayaaan masyarakat akan lembaga perbankan
jadi berkurang atau hilang. Ini akan berakibat negatif bagi perekonomian
nantinya, maka alasan utama dari likuidasi bank adalah untuk menciptakan
kondisi dunia perbankan yang lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan nasional. Salah satu faktor penentu penting dalam
penentuan kinerja perbankan adalah penentuan credit scoring yaitu penilaian
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah kredit.
B.
MANAJEMEN RISIKO
1.
Bentuk Manajemen Risiko
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan
sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan
solusi, serta melskuksn monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada
setiap aktivitas atau proses. Hubungan antara risiko dan hasil secara alami
berkorelasi secara linear negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan,
dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk dihadapi. Untuk itu, diperlukan
upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannnya, yaitu aktivitas
yang meingkatkan hasil pada saat risiko menurun. Manajemen risiko diperlukan
untuk :
a.
mendukung pencapaian tujuan
b.
memungkinkan untuk melakukan
aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan mengambil
risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan dukungan sikap
dan solusi yang sesuai terhadap risiko
c.
mengurangi kemungkinan kesalahan
fatal
d.
menyadari bahwa risiko dapat terjadi
pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi sehingga setiap
individu harus mengambil dan mengelola risiko masing-masing sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya.
2.
Manajemen Risiko Yang Efektif
Manajemen
resiko yang efektif membantu suatu organisasi untuk edpak
melakukan
sebagai berikut.
a.
sterategi risiko dan kontrol secara
komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang terkait pada :
· toleransi terhadap resiko, yaitu
kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia ditanggung dan risiko apa
yang harus dihindari
· filosofi terhadap risiko yaitu
menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap risiko
· akuntabilitas risiko yaitu kemampuan
dalam penanganan risiko
b.
disiplin manajemen risiko pada
seluruh entitas organisasi yang mencakup :
· kesatuan bahasa dalam mengartikan
risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau risiko sebagai peluang
· pengetahuan manajemen risiko yang
melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c.
integrasi manajemen risiko didalam
kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d.
strategi penyesuaian risiko pada
saat pengambilan keputusan
e.
kemampuan manajemen senior untuk
memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f.
meningkatkan identifikasi portofolio
dan rencana aksi
g.
memahami proses bisnis kunci
h.
sistem peringatan dini respon bacaan
yang efektif
i.
peningkatan keamanan infestasi
3.
Penanganan Risiko
a.
hindari keputusan yang diambil
adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya sebuah ban mendapat
tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan terorisme yang
menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan bunga yang
sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan bank serta
ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak melakukan
aktivitas tersebut.
b.
Alihkan membagi risiko dalam pihak
lain konsekuensi terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau bagi keuntungan
yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank
melakukan skema pinjaman sindikasi.
c.
Mitigasi risiko, menerima
risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko
melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap
aktivitas dan resikonnya.
d.
Menahan risiko residual menerima
risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan kesedian menerima
risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan jika kerugian atas risiko
terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas manajemen risiko
perbankan.
C.
KEBUTUHAN PERBANKAN TERHADAP
REGULASI DAN MANAJEMEN RISIKO
Regulasi terhadap bank terkait dengan institusi perbankan
serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi
pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan
kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu diregulasi
adalah sebagai berikut :
1.
Komodita Uang Dan Sarat Perikatan
Aktivitas
bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan
uang, hak, dan kewajiban atas uang pada saat awal transaksi, serta hak, dan
kewajiban atas uang pada akhir transaksi merupakan kesepakatan antara bank
dengan nasabahnnya. Sifat dasar dari kepemilikan uang yang cenderung
ingin dimiliki oleh siapapun sangat rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2.
Rasio Utang Berbanding Modal
Bank
adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau
utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal.
Kondisi ini disebut dengan highly gearing atau highly leverage, yang terjadi
karena bank sangat bergantung kepada utang (geared)
3.
Ketidakmampuan bank dalam
Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan
bank dalam menyelesaikan kewajiban ( insolvency) merupakan suatu keadaan dimana
bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak
insolvency suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap
bank lain hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara
keseluruhan.
4.
Stabilitas Keuangan
Stabilitas
keuangan didfenisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terlkait dengan
kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus
spending unit secra efisdien, menyediakan likuidasi, serta mengalokasikan
investasi tanpa masalah
5.
Stabilitas Moneter
Stabilitas
moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang yang dimaksud
digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter
diperlukan dalam suatu perekonomian dengan stabilitas moneter yang terjaga
diharapkan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan
makro oleh pihak swasta.
6.
Persaingan Antarbank
Perkembangan
produk dalam layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukan
perkembangan yang sangat pesat, perkembangan produk yang ditawarkan
seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk
berinvestasi perkembangan layanan bank terutama pada penggunaan teknologi telah
memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara virtual lintas batas
negara.
D.
JENIS-JENIS RISIKO PERBANKAN
Bank, sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan
banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan
(income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan
perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat
(interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh aktivitas bank, produk, dan
layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang adalah anonim, siapa pun
bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan sangat mudah berpidah tangan
bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas bank mulai dari penyerapan
dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap hilangnya uang. Risiko
kehilangan uang.
Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi
bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu,
bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen bank serta seluruh
pihak terkait harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan
usaha bank, serta mengetahui bagaimana risiko dan kapan risiko tersebut muncul
untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman umum mengenai
masing-masing kategori risiko sangat penting sehinnga para manajer, pelaksana,
dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara
alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu sendiri tidak harus
selalu dihindari pada semua keadaan, namun semestinya dikelola secara baik
tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara
tepat dapat memberikan manfaat bagi bank dalam menjalankan laba yang atraktif.
Agar manfaat tersenut dapat terwujud, para pengambil keputusan harus mengerti
tentang risiko dan pengelolaannya.
Jenis-jenis
Risiko Perbankan
Pada dasarnya jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat dibagi
atas dua kelompok besar, yaitu risiko finansial dan risiko non finansial.
Risiko finansial terkait dengan kerugian langsung berupa hilangnya sejumlah
uang akibat risiko yang terjadi. Pada sisi lain, risiko nonfinansial terkait
kepada kerugian yang tidak dapat dikalkulasikan secara jelas jumlah uang yang
hilang. Dampak finansial dan risiko non finansial tidak langsung dirasakan.
Kasusu seperti ketika kehilangan nasabah dan kehilanagn bisnis akibat risiko
yang terjadi tidak langsung membuat bank menjadi rugi. Namun pada gilirannya,
risiko nonfinansial berpotensi untuk menimbulkan kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang diharuskan untuk dikelola industri
perbankan menurut komite Basel II antara lain:
a.
Risiko Kredit
Risiko
kredit adalah sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak
peminjam(counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk
membayar kembali dana yabg dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau
sesudahnya.
b.
Risiko Pasar
Risiko
pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan
tagihan kepada kewajiban di luar neraca (on-andoff-balance sheet) yang timbul
dari pergerakan harga pasar (market prices)
c.
Risiko Operasional
Risiko
operasional adalah sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan dari proses
internal, sumber daya manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa
eksternal.
d.
Risiko Konsentrasi Kredit
Risiko
konsentrasi kredit adalah ketika penempatan aktiva produktif bank
terkonsentrasi pada sattu sektor atau kelompok tertentu. Apabila terjadi
masalah pada sektor atau kelompok tersebutr, maka aktiva produktif yang
ditempatkan berada dalam bahaya.
e.
Risiko Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko
suku bunga pada buku bank merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh
perubahan dari suku bunga pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan
simpanan
f.
Risiko Bisnis
Risiko
bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan bank dan prospek
dari keberhasilan bank dalam perubahan pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan
dengan keputusan bisnis yang diambil oleh dewan direksi bank dan kaitannya
dengan impilkasi risiko yanag mungkin timbul atas keputusan bisnis tersebut.
Dari sisi waktu, risiko bisnis bersifat jangka pendek hingga menegah.
g.
Risiko Stratejik
Risiko
stratejik adalah resiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang
yang dibuat oleh senior manajemen Bank. Risiko ini dapat juga dikaitkan dengan
impementasi dari stategi-strategi mereka.
h.
Risiko Reputasional
Risiko
reputasional merupakan risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang
dihasilkan dari opini publik yang negatif.
E.
RASIO-RASIO FINANSIAL DALAM RISIKO
PERBANKAN
Risiko
Usaha
|
Rasio
Finansial
|
Formula
|
Risiko
Kredit(Credit Risk)
|
non
performance loan ratio (NPL) atau Rasio Kredit Bermasalah
|
NPL
= Kredit Bermasalah
Total Kredit
|
Risiko
Likuiditas (Liquidity Risk)
|
current
Ratio (CL) atau Rasio Lancar loan to deposito ratio (LDR) atau
rasio
kredit terhadap dana pihak ketiga
|
CL
= Aktiva Lancar
Kewajiban lancar
LDR = Kredit
DPR
|
Risiko
Tingkat Bunga (Interest Risk)
|
Net
Interest Margin (NIM) Marjin Bunga Neto
|
NIM
= Pndaptan Bunga – B.Bunga
Total
Aktiva
,m.
|
Risiko
Modal (capital Risk)
|
-
|
CAR
= Ekuitas
Total Aktiva
|
Risiko
Operasional (Operational Risk)
|
capital
adequacy ratio (car) rasio kecukupan modal Assets/employee Ratio (AER)
Rasio Aktiva Per Karyawan
|
AER
= Total Aktiva
Jumlah Karyawan
|
F.
DAMPAK RISIKO PERBANKAN
Sebagai dampak terjadinya resiko kerugian keuangan langsung,
kerugian akibat resiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada
pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan dan
nasabah serta berdampak juga pada perekonomian secara umum.
Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah
langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung.
Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.
a.
Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh
risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1)
Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan
harga dan atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai
perusahaan yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
2)
Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat
dari turunnya keuntungan perusahaan.
3)
Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah
kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
b.
Dampak terhadap Karyawan
Karyawan
suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang
menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut
dapat berupa:
1)
Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
2) Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
2) Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
3)
Pemutusan hubungan kerja.
c.
Dampak terhadap nasabah
Kegagalan
dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi
dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat
diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan,
pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu
sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
1)
Merosotnya tingkat pelayanan
2)
Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
3)
Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
4)
Perubahan peraturan
d.
Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai
institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko
yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu
bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan,
tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara
keseluruhan.Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistematik
(systematic risk)
Risiko sistemik secara spesifik adalah resiko kegagalan bank
yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung
berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut
sebagai resiko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank
(bank rill maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush”
oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaan dan
besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.
G.
MEKANISME MANAJEMEN RISIKO
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen risiko.
Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor risiko
yang bersifat kualitatif, maupun kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi
masing-masing bank. Tahap dalam prose manajemen risiko itu adalah identifikasi,
pengukuran, pemantauan , dan pengendalian. Proses manajemen risiko dapat
dilihat pada tabel 10.2.
- identifikasi
tahap
awal dalam manajemen risiko adalah proses identifikasi setiap risiko yang
mungkin timbul dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh karakteristik
risiko. Proses identifikasi yang dilakukan adalah :
- mendapatkan seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas fungsional dan operasional bank.
- Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
- Melakuakan analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
- pengukuran
Pengukuran
resiko dilakukan untuk memperkiran risiko yang mungkin timbul atas aktifitas
dan produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektivitas penerapan
manajemen risiko.
Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuan titatif, kualitatif, atau
kombinasi antara keduannnya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan
harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang
dapat diperoleh, serta ketentuan yang berlaku.
- pemantauan
pemantauan
risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat
pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko.
Beberapa hal yang harus diperhaikan adalah :
- Kemampuan bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
- Pengalaman kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.
Bank
harus menyiapkan sistem dan prosedur yang efektif untuk mencegah
terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko itu
dapat digunakan untuk menyempurnaka proses manajemen risiko yang ada.
- pengendalian
peengendalian
risiko dilakuakan atas dasarhasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada
seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus
mempertimbangkan analisis terhadap besarnnya potensi kerugian bank serta
pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.
F. DAFTAR PUSTAKA
1.
Idroes, Ferry N., 2008, Manajemen
Risiko Perbankan, Rajawali Pers
2.
Arthesa, Ade, Bank Dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank, Indeks
3. Manurung Mandala , Uang, Perbankan, dan
Ekonomi Moneter, FEUI, Jakarta,
Sumber : http://delfisolution.blogspot.com/2011/07/manajemen-bank-umum.html