Rabu, 26 September 2012

MANAJEMEN BANK UMUM
A.     KONSEP DASAR RISIKO PERBANKAN
Kegiatan usaha perbangkan selalu di hadapkan pada resiko-resiko yang berkaitan sangat erat dengan fungsinya sebagai lembaga itermediasi keuangan risikom egiatan usaha bank juga semakin besar karena adanya perkembangan yang pesat baik pada lingkungan eksternal maupun internal. Pada saat ini, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap perbankan di indonesia dituntut untuk menerapkan pengelolaan, risiko bank atau dikenal dengan manajemen risiko.
            Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan diindonesia diarahkan oleh regulator perbankan indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bank for international settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan, penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai dengan :
  1. visi dan Misi masing-masing bank
  2. Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
  3. ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
  4. kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur  pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya
Bank indonesia telah menetapkan peraturan tentang penerapan manajmen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan di indonesia. Dengan ketentuan tersebut, pebankan diindonesia diharapkanmampu melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan pengelola risiko yang baik dan tepat.

Peraturan bank indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum, pasal 80 halaman 55 :
“…bank yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan bank indonesia ini wajib menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sisstem pengendalian, intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan sekala kewenangan…”

Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa “ bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” dengan demikian, berbagai peraturan diindonesia saat ini mengharuskan perbankan diindonesia menerapkan manajemen risiko.
Apabila dalam dunia perbankan masih terdapat banyak beberapa bank yang punya masalah pada manajemennya dan masih beroperasi, akan sangat merugikan bank-bank lain yang sungguh-sungguh punya manajemen dan kinerja yang sehat dimana dapat mengakibatkan kepercayaaan masyarakat akan lembaga perbankan jadi berkurang atau hilang. Ini akan berakibat negatif bagi perekonomian nantinya, maka alasan utama dari likuidasi bank adalah untuk menciptakan kondisi dunia perbankan yang lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Salah satu faktor penentu penting dalam penentuan kinerja perbankan adalah penentuan credit scoring yaitu penilaian kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah kredit.

B.     MANAJEMEN RISIKO
1.      Bentuk Manajemen Risiko
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melskuksn monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Hubungan antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi secara linear negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk dihadapi. Untuk itu, diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannnya, yaitu aktivitas yang meingkatkan hasil pada saat risiko menurun. Manajemen risiko diperlukan untuk :
a.       mendukung pencapaian tujuan
b.      memungkinkan untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan mengambil risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
c.       mengurangi kemungkinan kesalahan fatal
d.      menyadari bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi sehingga  setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
2.      Manajemen Risiko Yang Efektif
Manajemen resiko yang efektif membantu suatu organisasi untuk edpak
melakukan sebagai berikut.
a.       sterategi risiko dan kontrol secara komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang terkait pada :
·        toleransi terhadap resiko, yaitu kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari
·        filosofi terhadap risiko yaitu menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap risiko
·        akuntabilitas risiko yaitu kemampuan dalam penanganan risiko
b.      disiplin manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
·        kesatuan bahasa dalam mengartikan risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau risiko sebagai peluang
·        pengetahuan manajemen risiko yang melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c.       integrasi manajemen risiko didalam kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d.      strategi penyesuaian risiko pada saat pengambilan keputusan
e.       kemampuan manajemen senior untuk memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f.        meningkatkan identifikasi portofolio dan rencana aksi
g.       memahami proses bisnis kunci
h.       sistem peringatan dini respon bacaan yang efektif
i.         peningkatan keamanan infestasi
3.      Penanganan Risiko
a.       hindari keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya sebuah ban mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan terorisme yang menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan bunga yang sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.
b.      Alihkan membagi risiko dalam pihak lain konsekuensi terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau bagi keuntungan yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi.
c.        Mitigasi risiko, menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap aktivitas dan resikonnya.
d.      Menahan risiko residual menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan kesedian menerima risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan jika kerugian atas risiko terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas manajemen risiko perbankan.

C.     KEBUTUHAN PERBANKAN TERHADAP REGULASI DAN MANAJEMEN RISIKO
Regulasi terhadap bank terkait dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu diregulasi adalah sebagai berikut :
1.      Komodita Uang Dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan uang, hak, dan kewajiban atas uang pada saat awal transaksi, serta hak, dan kewajiban atas uang pada akhir transaksi merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabahnnya. Sifat dasar dari kepemilikan uang yang cenderung  ingin dimiliki oleh siapapun sangat rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2.      Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut dengan highly gearing atau highly leverage, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang (geared)
3.      Ketidakmampuan bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban ( insolvency) merupakan suatu keadaan dimana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak insolvency suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.
4.      Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan didfenisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terlkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit secra efisdien, menyediakan likuidasi, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah
5.      Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perekonomian dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pihak swasta.
6.      Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dalam layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukan perkembangan yang sangat pesat, perkembangan produk yang ditawarkan   seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi perkembangan layanan bank terutama pada penggunaan teknologi telah memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara virtual lintas batas negara.

D.    JENIS-JENIS RISIKO PERBANKAN
Bank, sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat (interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh aktivitas bank, produk, dan layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang adalah anonim, siapa pun bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan sangat mudah berpidah tangan bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas bank mulai dari penyerapan dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap hilangnya uang. Risiko kehilangan uang.
Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen bank serta seluruh pihak terkait harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana risiko dan kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman umum mengenai masing-masing kategori risiko sangat penting sehinnga para manajer, pelaksana, dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua keadaan, namun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat bagi bank dalam menjalankan laba yang atraktif. Agar manfaat tersenut dapat terwujud, para pengambil keputusan harus mengerti tentang risiko dan pengelolaannya.
Jenis-jenis Risiko Perbankan
Pada dasarnya jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu risiko finansial dan risiko non finansial. Risiko finansial terkait dengan kerugian langsung berupa hilangnya sejumlah uang akibat risiko yang terjadi. Pada sisi lain, risiko nonfinansial terkait kepada kerugian yang tidak dapat dikalkulasikan secara jelas jumlah uang yang hilang. Dampak finansial dan risiko non finansial tidak langsung dirasakan. Kasusu seperti ketika kehilangan nasabah dan kehilanagn bisnis akibat risiko yang terjadi tidak langsung membuat bank menjadi rugi. Namun pada gilirannya, risiko nonfinansial berpotensi untuk menimbulkan kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang diharuskan untuk dikelola industri perbankan menurut komite Basel II antara lain:
a.       Risiko Kredit
Risiko kredit adalah sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam(counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yabg dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
b.       Risiko Pasar
Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan kepada kewajiban di luar neraca (on-andoff-balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar (market prices)
c.        Risiko Operasional
Risiko operasional adalah sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan dari proses internal, sumber daya manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
d.       Risiko Konsentrasi Kredit
Risiko konsentrasi kredit adalah ketika penempatan aktiva produktif bank terkonsentrasi pada sattu sektor atau kelompok tertentu. Apabila terjadi masalah pada sektor atau kelompok tersebutr, maka aktiva produktif yang ditempatkan berada dalam bahaya.
e.       Risiko Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko suku bunga pada buku bank merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan simpanan
f.        Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan bank dan prospek dari keberhasilan bank dalam perubahan pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan dengan keputusan bisnis yang diambil oleh dewan direksi bank dan kaitannya dengan impilkasi risiko yanag mungkin timbul atas keputusan bisnis tersebut. Dari sisi waktu, risiko bisnis bersifat jangka pendek hingga menegah.
g.       Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah resiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat oleh senior manajemen Bank. Risiko ini dapat juga dikaitkan dengan impementasi dari stategi-strategi mereka.
h.       Risiko Reputasional
Risiko reputasional merupakan risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan dari opini publik yang negatif.

E.     RASIO-RASIO FINANSIAL DALAM RISIKO PERBANKAN

Risiko Usaha
Rasio Finansial
Formula
Risiko Kredit(Credit Risk)
non performance loan ratio (NPL) atau Rasio Kredit Bermasalah
 NPL = Kredit Bermasalah
              Total Kredit
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
current Ratio (CL) atau Rasio Lancar loan to deposito ratio (LDR) atau

rasio kredit terhadap dana pihak ketiga

 CL =    Aktiva Lancar
          Kewajiban lancar

LDR = Kredit
            DPR
Risiko Tingkat Bunga (Interest Risk)
Net Interest Margin (NIM) Marjin Bunga Neto
NIM = Pndaptan Bunga – B.Bunga
Total Aktiva
 ,m.
Risiko Modal (capital Risk)
-
 CAR = Ekuitas
           Total Aktiva
Risiko Operasional (Operational Risk)
capital adequacy ratio (car) rasio kecukupan modal  Assets/employee Ratio (AER) Rasio Aktiva Per Karyawan
 AER =  Total Aktiva
           Jumlah Karyawan

F.      DAMPAK RISIKO PERBANKAN
Sebagai dampak terjadinya resiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat resiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan dan nasabah serta berdampak juga pada perekonomian secara umum.
Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

a.       Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1) Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
2) Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan.
3) Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
b. Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1) Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
2) Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
3) Pemutusan hubungan kerja.
c. Dampak terhadap nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
1) Merosotnya tingkat pelayanan
2) Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
3) Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
4) Perubahan peraturan
d. Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistematik (systematic risk)
Risiko sistemik secara spesifik adalah resiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai resiko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (bank rill maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaan dan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.

G.    MEKANISME MANAJEMEN RISIKO
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif, maupun kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank. Tahap dalam prose manajemen risiko itu adalah identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan pengendalian. Proses manajemen risiko dapat dilihat pada tabel 10.2.
  1. identifikasi
tahap awal dalam manajemen risiko adalah proses identifikasi setiap risiko yang mungkin timbul dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh karakteristik risiko. Proses identifikasi yang dilakukan adalah :
  1. mendapatkan seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas fungsional dan operasional bank.
  2. Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
  3. Melakuakan analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
  1. pengukuran
Pengukuran resiko dilakukan untuk memperkiran risiko yang mungkin timbul atas aktifitas dan produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektivitas penerapan manajemen risiko.
      Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuan titatif, kualitatif, atau kombinasi antara keduannnya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh, serta ketentuan yang berlaku.
  1. pemantauan
pemantauan risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko. Beberapa hal yang harus diperhaikan adalah :
    1. Kemampuan bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
    2. Pengalaman kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.
Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur  yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko itu dapat digunakan untuk menyempurnaka proses manajemen risiko yang ada.
  1. pengendalian
peengendalian risiko dilakuakan atas dasarhasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus mempertimbangkan analisis terhadap besarnnya potensi kerugian bank serta pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.

F. DAFTAR PUSTAKA

1.      Idroes, Ferry N., 2008, Manajemen Risiko Perbankan, Rajawali Pers
2.      Arthesa, Ade, Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks 
3.   Manurung Mandala , Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, FEUI, Jakarta,
Sumber : http://delfisolution.blogspot.com/2011/07/manajemen-bank-umum.html