Rabu, 19 Desember 2012

Sistem dan Lembaga Keuangan Internasional


Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
BENTUK-BENTUK DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL:
  1. 1. Bank Dunia
Bank Dunia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank Dunia memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia berbeda dari Kelompok Bank Dunia, di Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan International Development Association (IDA), sedangkan yang kedua mencakup kedua selain tiga :International Finance Corporation (IFC),Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID).

Tujuan Pembangunan Milenium

Bank Dunia saat ini fokusnya adalah pada pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), pinjaman terutama untuk “negara berpendapatan menengah” pada suku bunga yang mencerminkan mark-kecil sendiri di atas (AAA-rated) pinjaman dari pasar modal; sementara IDA rendah atau tidak memberikan bunga pinjaman dan hibahuntuk negara-negara berpenghasilan rendah dengan sedikit atau tanpa akses ke pasar kredit internasional. IBRD adalah berbasis pasar organisasi nirlaba, menggunakan rating kredit yang tinggi untuk menebus yang relatif rendah tingkat bunga pada pinjaman, sedangkan IDA didanai terutama oleh periodik “replenishments” (hibah) memutuskan untuk lembaga dengan yang lebih makmur negara-negara anggota. Bank misi untuk membantu negara-negara berkembang dan penduduknya untuk mencapai pembangunan dan pengurangan kemiskinan, termasuk pencapaian MDGs, dengan membantu negara-negara mengembangkan sebuah lingkungan untuk investasi, pekerjaan dan pertumbuhan berkelanjutan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pemberdayaan masyarakat miskin untuk berbagi buah dari pertumbuhan ekonomi.

Faktor Kunci

Bank Dunia melihat lima faktor kunci yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lingkungan bisnis yang memungkinkan sebagai:
  1. Membangun kapasitas: Memperkuat pemerintah dan pejabat pemerintah mendidik.
  2. Infrastruktur penciptaan: pelaksanaan hukum dan sistem peradilan untuk dorongan bisnis, perlindungan dan hak milik individu dan menghormati kontrak.
  3. Pengembangan Sistem Keuangan: pembentukan sistem yang kuat mampu mendukung upaya dari kredit mikro untuk pembiayaan usaha perusahaan yang lebih besar.
  4. Memerangi korupsi: Dukungan untuk negara-negara ‘upaya pemberantasan korupsi.
  5. Penelitian, Konsultasi dan Pelatihan: Bank Dunia menyediakan platform untuk penelitian tentang isu-isu pembangunan, konsultasi dan melaksanakan program-program pelatihan (berbasis web, on line, tele-/video conferencing dan ruang kelas berbasis) terbuka untuk mereka yang tertarik dari akademisi, mahasiswa, pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perwira dll
Bank mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. The IDA memperoleh mayoritas dana dari empat puluh negara-negara donor yang menggantikan dana bank setiap tiga tahun, dan dari pengembalian pinjaman, yang kemudian menjadi tersedia untuk kembali pinjaman.

Aktif Areas

Bank Dunia aktif dalam bidang-bidang berikut:
  • Pertanian dan Pembangunan Pedesaan
  • Konflik dan Pengembangan
  • Operasi dan Kegiatan Pembangunan
  • Kebijakan Ekonomi
  • Pendidikan
  • Energi
  • Lingkungan
  • Sektor Keuangan
  • Jender
  • Governance
  • Kesehatan, Nutrisi dan Populasi
  • Industri
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Informasi, Komputasi dan Telekomunikasi
  • Ekonomi dan Perdagangan Internasional
  • Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial
  • Hukum dan Keadilan
  • Ekonomi Makro dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Pertambangan
  • Penanggulangan Kemiskinan
  • Kemiskinan
  • Sector Swasta
  • Sektor Publik Governance
  • Rural Development
  • Pembangunan Sosial
  • Perlindungan Sosial
  • Perdagangan
  • Transportasi
  • Pembangunan Perkotaan
  • Pengairan
  • Air Minum dan Sanitasi
  1. 1. IMF
Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.. Ini adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan yang dinyatakan menstabilkan nilai tukar internasional dan memfasilitasi pembangunan ini juga menawarkan sangat leveraged pinjaman, terutama kepada negara-negara miskin.

Organisasi dan tujuan

Dana Moneter Internasional telah dibuat pada bulan Juli 1944, awalnya dengan 45 anggota, dengan tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional. Negara menyumbang ke kolam renang yang bisa dipinjam dari, pada dasar sementara, oleh negara-negara dengan ketidakseimbangan pembayaran (Condon, 2007). IMF penting ketika pertama kali diciptakan karena dunia membantu menstabilkan sistem ekonomi IMF tetap penting karena bekerja untuk meningkatkan perekonomian negara-negara anggotanya.
  1. 2. ADB
Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Ini adalah pembangunan multilateral lembaga keuangan yang dimiliki oleh 67 anggota (seperti dari 2 Februari 2007) , 48 dari daerah dan 19 dari bagian lain dunia. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya.
Kerja dari Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Asia dan Pasifik, terutama 1,9 milyar yang hidup dengan kurang dari $ 2 per hari. Meskipun banyak kisah sukses, Asia dan Pasifik tetap rumah untuk dua pertiga dari kaum miskin di dunia.
  1. 3. IDB
Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.

Tujuan

Tujuan dari Bank adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.

Functions Fungsi

Fungsi Bank untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk produktif proyek-proyek dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Bank ini juga diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan dana khususuntuk tujuan tertentu, termasuk dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota, di samping mendirikan dana perwalian. Bank berwenang untuk menerima deposito dan untuk memobilisasi sumber daya keuangan syariah yang kompatibel melalui model.Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal, di antara negara anggota; memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota, dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan Shari ‘ ah.

Pegadaian


pegadaian Pegadaian adalah  lembaga  keuangan yang  memberikan  pinjaman  kepada masyarakat  dengan  jaminan  barang-barang  bergerak.
Produk/Layanan
Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
Bisnis Inti
§  KCA (Kredit Cepat Aman)
§  Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
§  Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
§  Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
§  Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA
§  Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
§  Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaik rumah  dengan  pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
§  KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
§  Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah  kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi  harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
§  Investa (Gadai Efek)
§  Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
§  Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
§  Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
§  Rahn (Gadai Syariah)
§  Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
§  Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Bisnis Lain
§  Properti
§  Jasa Lelang
§  Logam Mulia

Dana Pensiun


Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia  mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.     Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.     Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.     Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
1.     Manfaat pensiun  normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.     Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.     Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Tujuan Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk, 1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya. 2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan. 3. Memberikan rasa aman pada karyawan. 4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan. 5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan, 1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. 2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah, 1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. 2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. D. Jenis Pensiun 1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. 4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

Asuransi


Asuransi adalah  istilah yang digunakan untuk merujuk  pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Tentang  usaha  perasuransian  adalah perjanjian antara dua pihak atau l ebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan, untuk memberikan  penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah  sebuah legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya  yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya  administrative  dan  keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah  seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke  perusahaan asuransi.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan  investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau  deviden  di float. Di Amerika serikat  kehilangan iproperti  dan  kematian  yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest  Hak  untuk mengasuransikan, yang  timbu l dari  suatu  hubungan  keuangan, antara  tertanggung  dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu  tindakan  untuk  mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung  juga  harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Anjak Piutang


SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indone­sia.  kelembagaan anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988.
Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.

PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
  1. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
  2. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
  3. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
  4. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  5. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  6. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
  1. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
  2. Mengurus administrasi penjualan kredit
  3. Penagihan piutang perusahaan klien

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.       Perusahaan anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.      Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.       Nasabah (customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.
Description: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image002.jpg
Siklus Penjualan Tradisional

Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1)      Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2)      Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)      Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4)      Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

Istilah dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebutfactor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang.

Description: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image004.jpg
Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)      untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)      untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c)      mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d)      memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.

 Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.


Description: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image006.jpg
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)      Penj ualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)      Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur­faktur dan dokumen terkait lainnya.
3)      Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)      Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)      Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)      Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.

Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambag  sbb :.

Description: http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image008.jpg
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1)      Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)      Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)      Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)      Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)      Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutangakan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.