Rabu, 19 September 2012

artikel mengenai pengawasan terhadap lembaga keuangan

UU Perbankan perlu direvisi

JAKARTA - Analis Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan perlu direvisi antara lain mengingat adanya perubahan pengawasan perbankan.

"Perlunya amandemen juga berkaitan dengan adanya perubahan  kewajiban minimum modal disetor, dan perlunya pembatasan kepemilikan saham," kata Ichsanuddin dihubungi di Jakarta, hari ini.

Hingga saat ini, pengawasan terhadap perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sementara pengawasan terhadap pasar modal dan lembaga keuangan non bank dilakukan oleh Bapepam-LK.

Setalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi maka pengawasan terhadap lembaga keuangan baik bank maupun non bank akan dilakukan lembaga itu.

Menurut Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) itu, amandemen terhadap UU tentang Perbankan juga diperlukan untuk menetapkan aturan yang dapat mencegah terjadinya moral hazard dalam praktek perbankan nasional.

"Karena itu amandemen UU Perbankan sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," katanya.

Rancangan amandemen UU Perbankan antara lain menyebutkan bahwa OJK berwenang menentukan atau mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap orang melalui pembelian saham dengan memperhatikan tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, bank wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan OJK yang mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham dibentuk.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan siap terlibat dalam pembahasan revisi Undang Undang Perbankan di DPR. "Tentunya akan ada komunikasi untuk pembahasan RUU Perbankan itu, kami siap kapan saja jika dibutuhkan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar