Rabu, 19 September 2012

Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Perantara

Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Perantara


Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)
Lembaga keuangan yang merupakan organ masyarakat merupakan” sesuatu ” yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat. 


Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak pihak yang mempunyai
kelebihan dana ( surplus of fund ) dengan pihak pihak yang kekurangan dan memerlukan
dana (lack of fund), juga sebagai perantara keuangan dari transaksi yang terjadi di pasar
barang tersebut. Menurut UU Perbankan no 14 1967 dan di perbaharui UU no 7 th 92
lembaga keuangan adalah badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan
menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Dalam perkembangannya,
lembaga keuangan secara umum berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur
dana, pemberi informasi dan pengetahuan, pemberi jaminan, pencipta dan pemberi
likuiditas. Lembaga Keuangan ini bentuknya secara garis besar dibedakan menjadi dua
yaitu bank dan bukan bank. Termasuk bank seperti bank umum, perkriditan dan bank
koperasi, termasuk non bank seperti perusahaan asuransi, pegadaian, lembaga
pembiayaan dan dana pension
(http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fpriyo.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11518%2F_Lemb_Keuangan.pdf&ei=mKJZUNyQF4O3rAfzt4HwBQ&usg=AFQjCNF2cSBC3Bq490ID8GMuricL8u91dg&sig2=RtcWXoCen055V7ZhXkIwmA)


Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Unionpialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasi,asuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi:
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar