SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah
Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang
telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang merupakan bidang
usaha yang relatif baru di Indonesia. kelembagaan anjak
piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20,
1988.
Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk
memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor
perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance
company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang
anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan
pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang
sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha
baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka
umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari
operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK PIUTANG
DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi
berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber
permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi
pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan
semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin
menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran
lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan
masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan
untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai
faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih
terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam
peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk
pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit
standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien,
karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar
open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba
melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya
kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak
piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah transaksi pembelian
dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien
(penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih
oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada
klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak piutang menurut
Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka
pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat
tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan
anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan
atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien
(supplier) dan
Klien adalah pihak yang
menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah
(customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah
pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah
(customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat
berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan
perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini
supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau
customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya
transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari
Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh
supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi
penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram
dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak
piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.
Siklus Penjualan Tradisional
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang
sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1) Perusahaan
yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan
anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar
yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2) Perusahan
baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi
ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat
menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3) Perusahaan
klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan
pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi
membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya
akan menambah biaya operasi.
4) Perusahaan
dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh
perusahaan anjak piutang.
Istilah dalam mekanisme anjak piutang
perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah penjualan atau
penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak
debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan
anjak piutang, atau disebutfactor memiliki hak tagih pada nasabah yang
bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan
pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau
dijual kepada perusahaan anjak piutang.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan
dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang
menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier
melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan
dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan
anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak
awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan
perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang
dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan
oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai
berikut:
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
Disclosed
/ notification. Disclosed factoring atau juga
disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada
perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor
(customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo
perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk
dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa
piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak
piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer
dimaksudkan antara lain:
a) untuk menjamin
pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b) untuk mencegah
pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak
piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai
penjual.
c) mencegah perubahan-perubahan
yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d) memungkinkan perusahaan
anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme
anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada
Gambar dibawah ini.
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1) Penj
ualan secara kredit kepada customer (debitor).
2) Kontrak
factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai
dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
3) Pemberitahuan
kepada customer mengenai kontrak factoring.
4) Pembayaran
oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran
tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya
20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh
customer atau debitor.
5) Penagihan
oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6) Pelunasan
utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau
juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi
disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada
perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada
masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah
seperti gambag sbb :.
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1) Penjualan
secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2) Penyerahan
faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai
kontrak anjak piutang.
3) Tembusan
atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4) Pembayaran
kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya
20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5) Pada
saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau
klien.
6) Klien
kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang.
Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2. Berdasarkan
Penanggungan Risiko
Recourse
factoring. Anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring
berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman
risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung
risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutangakan mengembalikan tanggung jawab
(recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih
dari customer.
Without
recourse factoring. Anjak piutang ini
juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung
risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di
luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini
untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata
mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada
nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang
yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran
utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan
administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa
ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan
pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan
factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya
plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap
pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak
tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa
factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service
factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi
risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam
maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi
oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas
tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan
kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya,
2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari
pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh
harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini
perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah
faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan.
Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode
tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau
penyerahan copy faktur.
4. Berdasarkan Lingkup
Kegiatan
Domestic
factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang
semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak piutang ini juga sering
disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi
ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing
negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan
Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
Maturity, transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada
saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya
dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih
jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar