Dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.
Jenis
dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun
1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban
terhadap pemberi kerja.
2. Dana
pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana
pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja.
Manfaat dana pensiun
1. Manfaat
pensiun normal, adalah manfaat pensiun
bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai
usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat
pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila
peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat
pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
menjadi cacat.
Tujuan Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola
dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk, 1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan. 3.
Memberikan rasa aman pada karyawan. 4. Meningkatkan kinerja dan motivasi
karyawan. 5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan, lembaga keuangan
memberikan tujuan, 1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang
sesudah masa pensiun. 2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk
bekerja. Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah, 1. Mengelola dana pensiun
untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam
kegiatan investasi. 2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. D.
Jenis Pensiun 1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya
telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat,
pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan
pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena
karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun
yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. 4. Pensiun cacat, pensiun
yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi
untuk dipekerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar