Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.[1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau
l ebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah sebuah legal yang menjelaskan setiap istilah dan
kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan
investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus
membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan
keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau
deviden di float. Di Amerika serikat kehilangan iproperti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah
US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari
float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable
interest Hak
untuk mengasuransikan, yang timbu l dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara
hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan
jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi
dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar